حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ الْحُبَابِ أَخْبَرَنَا سَيْفُ بْنُ سُلَيْمَانَ الْمَكِّيُّ حَدَّثَنَا قَيْسُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى بِالشَّاهِدِ وَالْيَمِينِ
Telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Al Hubab] telah mengabarkan kepada kami [Saif bin Sulaiman Al Makki] telah menceritakan kepada kami [Qais bin Sa'd] dari ['Amru bin Dinar] dari [Ibnu Abbas]; bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan dengan saksi dan sumpah.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online