حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ حَدَّثَنَا مِسْعَرٌ عَنْ عَمْرِو بْنِ مُرَّةَ عَنْ سَالِمِ بْنِ أَبِي الْجَعْدِ عَنْ أَخِيهِ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ أَرَادَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَتَوَضَّأَ مِنْ سِقَاءٍ فَقِيلَ لَهُ إِنَّهُ مَيْتَةٌ فَقَالَ دِبَاغُهُ يُذْهِبُ خَبَثَهُ أَوْ رِجْسَهُ أَوْ نَجَسَهُ
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] telah menceritakan kepada kami [Mis'ar] dari ['Amru bin Murrah] dari [Salim bin Abu Al Ja'd] dari [saudaranya] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam hendak berwudlu dari tempat air (yang terbuat dari kulit), lalu dikatakan kepada beliau; "tempat itu terbuat dari (kulit) bangkai." Beliau pun bersabda: "Penyamakannya telah menghilangkan kebusukan, kotoran dan najisnya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online