حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ وَعَفَّانُ الْمَعْنَى قَالَا حَدَّثَنَا هَمَّامٌ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ أُخْتَ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ مَاشِيَةً فَسَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ غَنِيٌّ عَنْ نَذْرِ أُخْتِكَ لِتَرْكَبْ وَلْتُهْدِ بَدَنَةً
Telah menceritakan kepada kami [Abdush Shamad] dan ['Affan Al Ma'na] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammam] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas]; bahwa saudari 'Uqbah bin Amir pernah bernadzar untuk melakukan haji dengan berjalan kaki. Maka Uqbah bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah 'azza wajalla tidak membutuhkan nadzar saudarimu itu, hendaklah ia menunggang tunggangan dan menyembelih seekor unta."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online