Hadits No. 2665

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عِكْرِمَةُ مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ زَعَمَ أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَسَمَ غَنَمًا يَوْمَ النَّحْرِ فِي أَصْحَابِهِ وَقَالَ اذْبَحُوهَا لِعُمْرَتِكُمْ فَإِنَّهَا تُجْزِئُ عَنْكُمْ فَأَصَابَ سَعْدَ بْنَ أَبِي وَقَّاصٍ تَيْسٌ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Muhammad] dari [Ibnu Juraij] berkata; telah mengabarkan kepadaku [Ikrimah] mantan budak Ibnu Abbas, ia mangaku bahwa [Ibnu Abbas] telah mengabarkan kepadanya, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membagikan kambing pada hari Nahr kepada para sahabatnya, dan bersabda: "Sembelihlah ia (kambing itu) untuk umrah kalian, karena sesungguhnya ia mencukupi dari kalian." Saat itu Sa'd bin Abu Waqas mendapat kambing jantan.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#2665
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online