حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عِكْرِمَةُ مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ زَعَمَ أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَسَمَ غَنَمًا يَوْمَ النَّحْرِ فِي أَصْحَابِهِ وَقَالَ اذْبَحُوهَا لِعُمْرَتِكُمْ فَإِنَّهَا تُجْزِئُ عَنْكُمْ فَأَصَابَ سَعْدَ بْنَ أَبِي وَقَّاصٍ تَيْسٌ
Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Muhammad] dari [Ibnu Juraij] berkata; telah mengabarkan kepadaku [Ikrimah] mantan budak Ibnu Abbas, ia mangaku bahwa [Ibnu Abbas] telah mengabarkan kepadanya, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membagikan kambing pada hari Nahr kepada para sahabatnya, dan bersabda: "Sembelihlah ia (kambing itu) untuk umrah kalian, karena sesungguhnya ia mencukupi dari kalian." Saat itu Sa'd bin Abu Waqas mendapat kambing jantan.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online