حَدَّثَنَا الْحَكَمُ بْنُ مُوسَى قَالَ عَبْد اللَّهِ وَسَمِعْتُهُ أَنَا مِنْ الْحَكَمِ قَالَ ثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ أَبِي الرِّجَالِ قَالَ ذَكَرَهُ يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ عَمْرَةَ عَنْ أُمِّ هِشَامٍ بِنْتِ حَارِثَةَ بْنِ النُّعْمَانِ قَالَتْ مَا أَخَذْتُ ق وَالْقُرْآنِ الْمَجِيدِ إِلَّا مِنْ وَرَاءِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي بِهَا فِي الصُّبْحِ
Telah menceritakan kepada kami [Hakam bin Musa] -Abdullah berkata; dan aku telah mendengarnya- dari [Hakam] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Abu Ar Rijal] berkata, [Yahya bin Sa'id] telah menyebutkan kepadanya dari [Amrah] dari [Ummu Hisyam binti Haritsah bin Nu'man] dia berkata, "Aku tidak mengambil QAAF WAL QUR'ANIL MAJIID (surat Qaaf) kecuali di belakang Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, sewaktu beliau membacanya pada saat shalat subuh."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online