Hadits No. 26174

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ الْحَرَّانِيُّ عَنْ ابْنِ إِسْحَاقَ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ أُمِّ حَبِيبَةَ بِنْتِ جَحْشٍ أَنَّهَا اسْتُحِيضَتْ فَسَأَلَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَهَا بِالْغُسْلِ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ وَإِنْ كَانَتْ لَتَخْرُجُ مِنْ الْمِرْكَنِ وَقَدْ عَلَتْ حُمْرَةُ الدَّمِ عَلَى الْمَاءِ فَتُصَلِّي

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Salamah Al Harrani] dari [Ibnu Ishaq] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari [Ummu Habibah binti Jahsy] bahwa dia mengalami istahadlah (darah penyakit), kemudian dia menanyakannya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lantas beliau pun memerintahkan dia untuk mandi pada setiap kali mau melaksanakan shalat, yaitu: "Jika keluar darah dari bejana dan warna merah darah sudah hilang di atas air maka shalatlah."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#26174
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online