حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ قَالَ أَخْبَرَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ أَنَّ صَالِحًا يَعْنِي أَبَا الْخَلِيلِ حَدَّثَهُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ نَوْفَلٍ أَنَّ أُمَّ حَكِيمٍ بِنْتَ الزُّبَيْرِ حَدَّثَتْهُ أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ عَلَى ضُبَاعَةَ بِنْتِ الزُّبَيْرِ فَنَهَسَ مِنْ كَتِفٍ عِنْدَهَا ثُمَّ صَلَّى وَمَا تَوَضَّأَ مِنْ ذَلِكَ
Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] dia berkata, telah mengabarkan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] bahwa [Shalih] -yakni Abu Khalil- telah menceritakan kepadanya dari [Abdullah bin Harits bin Naufal] bahwa [Ummu Hakim binti Zubair] telah menceritakan kepadanya, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah menemui Dzuba'ah binti Zubair, kemudian beliau mengambil pundak kambing darinya, kemudian beliau shalat dan tidak wudlu lagi."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online