Hadits No. 26080

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ قَالَ حَدَّثَنَا عَمَّارُ بْنُ رُزَيْقٍ عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ يَعْنِي السَّبِيعِيَّ عَنِ الشَّعْبِيِّ عَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ قَيْسٍ قَالَتْ طَلَّقَنِي زَوْجِي ثَلَاثًا فَأَرَدْتُ النُّقْلَةَ فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ انْتَقِلِي إِلَى بَيْتِ ابْنِ عَمِّكِ عَمْرِو ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ فَاعْتَدِّي عِنْدَهُ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] dia berkata, telah menceritakan kepada kami ['Ammar bin Ruzaiq] dari [Abu Ishaq] -yakni As Sabi'i- dari [Asy Sya'bi] dari [Fatimah binti Qais] dia berkata, "Suamiku telah menceraikan aku dengan talak tiga, kemudian aku pun ingin pindah, maka aku pun datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau lantas bersabda: "Pindahlah kamu ke rumah anak pamanmu, Amru bin Ummi Maktum, dan habiskanlah masa iddahmu di tempatnya."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#26080
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online