حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ قَالَ حَدَّثَنَا عَمَّارُ بْنُ رُزَيْقٍ عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ يَعْنِي السَّبِيعِيَّ عَنِ الشَّعْبِيِّ عَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ قَيْسٍ قَالَتْ طَلَّقَنِي زَوْجِي ثَلَاثًا فَأَرَدْتُ النُّقْلَةَ فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ انْتَقِلِي إِلَى بَيْتِ ابْنِ عَمِّكِ عَمْرِو ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ فَاعْتَدِّي عِنْدَهُ
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] dia berkata, telah menceritakan kepada kami ['Ammar bin Ruzaiq] dari [Abu Ishaq] -yakni As Sabi'i- dari [Asy Sya'bi] dari [Fatimah binti Qais] dia berkata, "Suamiku telah menceraikan aku dengan talak tiga, kemudian aku pun ingin pindah, maka aku pun datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau lantas bersabda: "Pindahlah kamu ke rumah anak pamanmu, Amru bin Ummi Maktum, dan habiskanlah masa iddahmu di tempatnya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online