حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ مُجَالِدٍ عَنِ الشَّعْبِيِّ قَالَ حَدَّثَتْنِي فَاطِمَةُ بِنْتُ قَيْسٍ أَنَّ زَوْجَهَا طَلَّقَهَا الْبَتَّةَ فَخَاصَمَتْهُ فِي السُّكْنَى وَالنَّفَقَةِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ فَلَمْ يَجْعَلْ سُكْنَى وَلَا نَفَقَةً وَقَالَ يَا بِنْتَ آلِ قَيْسٍ إِنَّمَا السُّكْنَى وَالنَّفَقَةُ عَلَى مَنْ كَانَتْ لَهُ رَجْعَةٌ
Telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Mujalid] dari [Asy Sya'bi] dia berkata, telah menceritakan kepadaku [Fatimah binti Qais] bahwa suaminya telah menceraikannya dengan talak tiga, maka dia mengadukannya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam permasalahan tempat tinggal dan nafkah, dia berkata, "Dia tidak memberikan tempat tinggal dan nafkah untukku?" Beliau lalu bersabda: "Wahai keluarga Qais, hanyasanya tempat tinggal dan nafkah itu untuk seseorang yang diceraikan dengan talak raj'I (talak yang bisa dirujuk lagi)."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online