Hadits No. 26074

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ مُجَالِدٍ عَنِ الشَّعْبِيِّ قَالَ حَدَّثَتْنِي فَاطِمَةُ بِنْتُ قَيْسٍ أَنَّ زَوْجَهَا طَلَّقَهَا الْبَتَّةَ فَخَاصَمَتْهُ فِي السُّكْنَى وَالنَّفَقَةِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ فَلَمْ يَجْعَلْ سُكْنَى وَلَا نَفَقَةً وَقَالَ يَا بِنْتَ آلِ قَيْسٍ إِنَّمَا السُّكْنَى وَالنَّفَقَةُ عَلَى مَنْ كَانَتْ لَهُ رَجْعَةٌ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Mujalid] dari [Asy Sya'bi] dia berkata, telah menceritakan kepadaku [Fatimah binti Qais] bahwa suaminya telah menceraikannya dengan talak tiga, maka dia mengadukannya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam permasalahan tempat tinggal dan nafkah, dia berkata, "Dia tidak memberikan tempat tinggal dan nafkah untukku?" Beliau lalu bersabda: "Wahai keluarga Qais, hanyasanya tempat tinggal dan nafkah itu untuk seseorang yang diceraikan dengan talak raj'I (talak yang bisa dirujuk lagi)."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#26074
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online