حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَاصِمٍ قَالَ حُصَيْنُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ حَدَّثَنَا عَامِرٌ عَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ قَيْسٍ أَنَّ زَوْجَهَا طَلَّقَهَا ثَلَاثًا فَأَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَشْكُو إِلَيْهِ فَلَمْ يَجْعَلْ لَهَا سُكْنَى وَلَا نَفَقَةً قَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ لَا نَدَعُ كِتَابَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِقَوْلِ امْرَأَةٍ لَعَلَّهَا نَسِيَتْ قَالَ قَالَ عَامِرٌ وَحَدَّثَتْنِي أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهَا أَنْ تَعْتَدَّ فِي بَيْتِ ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ
Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin 'Ashim], berkata [Hushain bin Abdurrahman] telah menceritakan kepada kami ['Amir] dari [Fatimah binti Qais] bahwa suaminya telah menceraikannya dengan tiga kali talak, kemudian dia mengadu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang suaminya yang tidak memberinya tempat tinggal dan nafkah." 'Umar bin Khatthab berkata, "Kami tidak akan meninggalkan Kitabullah Azza Wa Jalla dan sunnah Nabi-Nya shallallahu 'alaihi wasallam karena perkataan seorang wanita, semoga saja dia lupa." Hushain berkata, "Amir berkata, "Fatimah telah menceritakan kepadaku, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kepadanya untuk menunggu masa iddah di rumahnya Ibnu Ummi Maktum."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online