Hadits No. 26072

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَاصِمٍ قَالَ حُصَيْنُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ حَدَّثَنَا عَامِرٌ عَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ قَيْسٍ أَنَّ زَوْجَهَا طَلَّقَهَا ثَلَاثًا فَأَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَشْكُو إِلَيْهِ فَلَمْ يَجْعَلْ لَهَا سُكْنَى وَلَا نَفَقَةً قَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ لَا نَدَعُ كِتَابَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِقَوْلِ امْرَأَةٍ لَعَلَّهَا نَسِيَتْ قَالَ قَالَ عَامِرٌ وَحَدَّثَتْنِي أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهَا أَنْ تَعْتَدَّ فِي بَيْتِ ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin 'Ashim], berkata [Hushain bin Abdurrahman] telah menceritakan kepada kami ['Amir] dari [Fatimah binti Qais] bahwa suaminya telah menceraikannya dengan tiga kali talak, kemudian dia mengadu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang suaminya yang tidak memberinya tempat tinggal dan nafkah." 'Umar bin Khatthab berkata, "Kami tidak akan meninggalkan Kitabullah Azza Wa Jalla dan sunnah Nabi-Nya shallallahu 'alaihi wasallam karena perkataan seorang wanita, semoga saja dia lupa." Hushain berkata, "Amir berkata, "Fatimah telah menceritakan kepadaku, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kepadanya untuk menunggu masa iddah di rumahnya Ibnu Ummi Maktum."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#26072
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online