حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ قَالَ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ يَحْيَى الْأَنْصَارِيُّ عَنْ أَبِي زَيْدٍ مَوْلَى ثَعْلَبَةَ أَخْبَرَهُ عَنْ مَعْقِلِ بْنِ أَبِي مَعْقِلٍ الْأَنْصَارِيِّ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَدَّثَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ تُسْتَقْبَلَ الْقِبْلَتَانِ لِلْغَائِطِ وَالْبَوْلِ
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Amru bin Yahya Al Ansharii] dari [Abu Zaid] bekas budak Tsa'labah, telah mengabarkan kepadanya, dari [Ma'qil bin Abu Ma'qil Al Anshari] dari para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dia menceritakan kepadanya, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang menghadap kiblat bagi orang yang buang air besar atau orang yang buang air kecil."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online