حَدَّثَنَا عَفَّانُ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ قَالَ حَدَّثَنَا ثَابِتٌ عَنْ صَالِحٍ أَبِي حُجَيْرٍ عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ حُدَيْجٍ قَالَ وَكَانَتْ لَهُ صُحْبَةٌ قَالَ مَنْ غَسَّلَ مَيِّتًا وَكَفَّنَهُ وَتَبِعَهُ وَوَلِيَ جُثَّتَهُ رَجَعَ مَغْفُورًا لَهُ قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ قَالَ أَبِي لَيْسَ بِمَرْفُوعٍ
Telah menceritakan kepada kami [Affan] berkata, Telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] berkata, Telah menceritakan kepada kami [Tsabit] dari [Shalih Abu Hujair] dari [Mu'awiyah bin Hudaij] salah seorang sahabat, ia berkata, "Barangsiapa memandikan mayat, mengkafani, menggiring dan mengurus jenazahnya, maka dia kembali dalam keadaan terampuni dosanya." Abu 'Abdurrahman berkata, "Bapakku berkata, "Hadis tidak marfu' (sampai kepada Nabi)."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online