Hadits No. 25978

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا وَكِيعٌ وَحَجَّاجٌ قَالَا حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ سِمَاكٍ قَالَ سَمِعْتُ عَلْقَمَةَ بْنَ وَائِلٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ شَهِدَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَسَأَلَهُ رَجُلٌ مِنْ خَثْعَمَ يُقَالُ لَهُ سُوَيْدُ بْنُ طَارِقٍ عَنْ الْخَمْرِ فَنَهَاهُ فَقَالَ إِنَّمَا هُوَ شَيْءٌ نَصْنَعُهُ دَوَاءً فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا هِيَ دَاءٌ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Waki'] dan [Hajjaj] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Simak] dia berkata, aku mendengar ['Alqamah bin Wa'il] dari [ayahnya], bahwa dia menyaksikan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ditanya oleh seorang laki-laki Khaitsam yang biasa disebut Suwaid bin Thariq, mengenai khamer (minuman keras), kemudian beliau melarangnya. Laki-laki itu kemudian berkata, "Kami membuatnya hanya sebagai obat, " maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Justru itu adalah penyakit."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#25978
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online