حَدَّثَنَا وَكِيعٌ وَحَجَّاجٌ قَالَا حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ سِمَاكٍ قَالَ سَمِعْتُ عَلْقَمَةَ بْنَ وَائِلٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ شَهِدَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَسَأَلَهُ رَجُلٌ مِنْ خَثْعَمَ يُقَالُ لَهُ سُوَيْدُ بْنُ طَارِقٍ عَنْ الْخَمْرِ فَنَهَاهُ فَقَالَ إِنَّمَا هُوَ شَيْءٌ نَصْنَعُهُ دَوَاءً فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا هِيَ دَاءٌ
Telah menceritakan kepada kami [Waki'] dan [Hajjaj] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Simak] dia berkata, aku mendengar ['Alqamah bin Wa'il] dari [ayahnya], bahwa dia menyaksikan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ditanya oleh seorang laki-laki Khaitsam yang biasa disebut Suwaid bin Thariq, mengenai khamer (minuman keras), kemudian beliau melarangnya. Laki-laki itu kemudian berkata, "Kami membuatnya hanya sebagai obat, " maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Justru itu adalah penyakit."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online