حَدَّثَنَا عَفَّانُ وَيُونُسُ قَالَا حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ حَدَّثَنَا مَطَرٌ عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ عَنْ أَبِي رَافِعٍ مَوْلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَ مَيْمُونَةَ حَلَالًا وَبَنَى بِهَا حَلَالًا وَكُنْتُ الرَّسُولَ بَيْنَهُمَا
Telah menceritakan kepada kami ['Affan] dan [Yunus] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dia berkata, telah menceritakan kepada kami [Mathar] dari [Rabi'ah bin Abu 'Abdurrahman] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Abu Rafi'] bekas budak Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menikahi Maimunah setelah tahallul (selesai dari haji) dan berumah tangga dengannya juga setelah halal, dan akulah penghubung di antara keduanya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online