حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ يَعْنِي ابْنَ الطَّبَاعِ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنِ ابْنِ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يُسَافِرَ لَمْ يُسَافِرْ إِلَّا يَوْمَ الْخَمِيسِ
Telah menceritakan kepada kami [Ishaq] -yakni Ibnu Thaba'- berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Az Zuhri] dari [Ibnu Ka'b bin Malik] dari [ayahnya], bahwa jika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam hendak bepergian, beliau tidak berangkat kecuali hari kamis."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online