Hadits No. 25843

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ قَالَ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ أَبِي عَرُوبَةَ عَنْ قَتَادَةَ أَنَّ صَالِحًا أَبَا الْخَلِيلِ حَدَّثَهُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ نَوْفَلٍ أَنَّ أُمَّ حَكِيمٍ بِنْتَ الزُّبَيْرِ حَدَّثَتْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ عَلَى ضُبَاعَةَ بِنْتِ الزُّبَيْرِ فَنَهَسَ مِنْ كَتِفٍ عِنْدَهَا ثُمَّ صَلَّى وَمَا تَوَضَّأَ مِنْ ذَلِكَ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abu Urubah] dari [Qatadah] bahwa [Shalih Abu Khalil] telah menceritakan kepadanya dari [Abdullah bin Harits bin Naufal] bahwa [Ummu Hakim binti Zubair] menceritakan kepadanya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mendatangi Dluba'ah binti Zubair, beliau lalu memakan daging (pundak kambing) kemudian shalat dan tidak berwudlu karenanya."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#25843
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online