Hadits No. 25826

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ بَحْرٍ حَدَّثَنَا أَبُو ضَمْرَةَ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي يَحْيَى مَوْلَى الْأَسْلَمِيِّينَ عَنْ أُمِّهِ قَالَ أَخْبَرَتْنِي أُمُّ بِلَالٍ ابْنَةُ هِلَالٍ عَنْ أَبِيهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَجُوزُ الْجَذَعُ مِنْ الضَّأْنِ أُضْحِيَّةً

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Bahr] telah menceritakan kepada kami [Abu Dlamrah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Yahya] bekas budak Al Aslamiyyin, dari [Ibunya] dia berkata, telah menceritakan kepadaku [Ummu Bilal] dari [putrinya Hilal] dari ayahnya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Diperbolehkan berkurban dengan menyembelih jadza' (unta atau sapi yang masuk tahun kedua) dari hewan ternak."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#25826
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online