حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ عِيسَى قَالَ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ حَلْحَلَةَ الدُّؤَلِيِّ عَنْ إِسْحَاقَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أُمِّ الدَّرْدَاءِ تَرْفَعُ الْحَدِيثَ قَالَتْ مَنْ رَابَطَ فِي شَيْءٍ مِنْ سَوَاحِلِ الْمُسْلِمِينَ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ أَجْزَأَتْ عَنْهُ رِبَاطَ سَنَةٍ
Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Isa] berkata, telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Iyyas] dari [Muhammad bin Amru bin Halhalah Ad Duali] dari [Ishaq bin Abdullah] dari [Ummu Darda'] yang dia marfu'kan hadisnya, dia berkata, "Barangsiapa melakukan ribath di perbatasan-perbatasan kaum muslimin selama tiga hari, maka itu cukup baginya seperti ribath setahun."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online