حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ سُفْيَانَ قَالَ حَدَّثَنِي ثَابِتٌ أَبُو الْمِقْدَامِ قَالَ حَدَّثَنِي عَدِيُّ بْنُ دِينَارٍ قَالَ سَمِعْتُ أُمَّ قَيْسٍ بِنْتَ مِحْصَنٍ قَالَتْ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الثَّوْبِ يُصِيبُهُ دَمُ الْحَيْضِ قَالَ حُكِّيهِ بِضِلَعٍ وَاغْسِلِيهِ بِالْمَاءِ وَالنَّدِّ وَسِدْرٍ
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Sufyan] berkata, telah menceritakan kepadaku [Tsabit Abu Miqdam] berkata, telah menceritakan kepadaku ['Ady bin Dinar] berkata kepadaku, dia berkata, "Aku mendengar [Ummi Qais binti Mihshan] berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang pakaian yang terkena darah haid, beliau bersabda: "Keriklah ia dengan kayu dan cucilah dengan air, wewangian dan daun bidara."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online