Hadits No. 25721

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا يُونُسُ قَالَ حَدَّثَنَا عِمْرَانُ بْنُ يَزِيدَ الْقَطَّانُ بَصْرِيٌّ عَنْ مَنْصُورِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أُمِّهِ عَنْ أَسْمَاءَ أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِنِّي زَوَّجْتُ ابْنَتِي فَمَرِضَتْ فَتَمَرَّطَ رَأْسُهَا وَإِنَّ زَوْجَهَا قَدْ اخْتَلَفَ إِلَيَّ أَفَأَصِلُ رَأْسَهَا قَالَتْ فَسَبَّ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Yunus] berkata, telah menceritakan kepada kami [Imran bin Yazid Al Qatthan Bashri] dari [Manshur bin 'Abdurrahman] dari [ibunya] dari [Asma'] bahwa seorang wanita datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Sungguh, aku ingin menikahkan puteriku, namun dia terkena penyakit sehingga rambutnya pada rontok, sedangkan (calon) suaminya menyerahkan urusannya kepadaku, apakah aku boleh menyambung rambutnya?" Asma' berkata, "Maka beliau mencela orang yang menyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#25721
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online