حَدَّثَنَا يُونُسُ قَالَ حَدَّثَنَا عِمْرَانُ بْنُ يَزِيدَ الْقَطَّانُ بَصْرِيٌّ عَنْ مَنْصُورِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أُمِّهِ عَنْ أَسْمَاءَ أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِنِّي زَوَّجْتُ ابْنَتِي فَمَرِضَتْ فَتَمَرَّطَ رَأْسُهَا وَإِنَّ زَوْجَهَا قَدْ اخْتَلَفَ إِلَيَّ أَفَأَصِلُ رَأْسَهَا قَالَتْ فَسَبَّ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ
Telah menceritakan kepada kami [Yunus] berkata, telah menceritakan kepada kami [Imran bin Yazid Al Qatthan Bashri] dari [Manshur bin 'Abdurrahman] dari [ibunya] dari [Asma'] bahwa seorang wanita datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Sungguh, aku ingin menikahkan puteriku, namun dia terkena penyakit sehingga rambutnya pada rontok, sedangkan (calon) suaminya menyerahkan urusannya kepadaku, apakah aku boleh menyambung rambutnya?" Asma' berkata, "Maka beliau mencela orang yang menyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online