Hadits No. 25709

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا رَوْحٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ مُسْلِمٍ الْقُرِّيِّ قَالَ سَأَلْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ عَنْ مُتْعَةِ الْحَجِّ فَرَخَّصَ فِيهَا وَكَانَ ابْنُ الزُّبَيْرِ يَنْهَى عَنْهَا فَقَالَ هَذِهِ أُمُّ ابْنِ الزُّبَيْرِ تُحَدِّثُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَخَّصَ فِيهَا فَادْخُلُوا عَلَيْهَا فَاسْأَلُوهَا قَالَ فَدَخَلْنَا عَلَيْهَا فَإِذَا امْرَأَةٌ ضَخْمَةٌ عَمْيَاءُ فَقَالَتْ قَدْ رَخَّصَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيهَا

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Rauh] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Muslim Al Qurri] berkata, "Aku bertanya kepada [Ibnu Abbas] tentang nikah mut'ah pada waktu haji yang kemudian dia memberi keringanan di dalamnya, sedangkan Ibnu Zubair melarangnya. Ibnu Abbas menjawab, " [Ibunya Ibnu Zubair] menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memberi keringanan di dalamnya, maka temuilah dia dan tanyakan padanya." Maka mereka pun bertanya kepadanya." Ibnu Abbas berkata, "Kami lalu masuk menenuinya, ternyata ia adalah seorang wanita besar badannya dan buta, lalu dia berkata, "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memberi keringanan di dalamnya."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#25709
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online