حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْحَارِثِ الْمَخْزُومِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي الضَّحَّاكُ بْنُ عُثْمَانَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حُنَيْنٍ عَنْ أَبِي مُرَّةَ عَنْ أُمِّ هَانِئٍ أَنَّهَا رَأَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ مُخَالِفًا بَيْنَ طَرَفَيْهِ ثَمَانِ رَكَعَاتٍ بِمَكَّةَ يَوْمَ الْفَتْحِ
telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al Harits Al Mahzumi] berkata, telah menceritakan kepadaku [Adl Dlahak bin Utsman] dari [Ibrahim bin Abdullah bin Hunain] dari [Abu Murrah] dari [Ummu Hani'], bahwa dia melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam shalat delapan rakaat dengan menggunakan satu pakaian yang diselempangkan di antara dua ujungnya, yakni di Makkah pada saat Fathu Makkah."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online