Hadits No. 25631

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا وَهْبُ بْنُ جَرِيرٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي قَالَ سَمِعْتُ يَعْلَى بْنَ حَكَمٍ يُحَدِّثُ عَنْ صُهَيْرَةَ بِنْتِ جَيْفَرٍ قَالَتْ حَجَجْنَا ثُمَّ أَتَيْنَا الْمَدِينَةَ فَدَخَلْنَا عَلَى صَفِيَّةَ بِنْتِ حُيَيٍّ فَوَافَقْنَا عِنْدَهَا نِسْوَةً فَقَالَتْ حَرَّمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَبِيذَ الْجَرِّ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Jarir] berkata, telah menceritakan kepadaku [Bapakku] berkata, saya mendengar [Ya'la bin Hakam] telah menceritakan dari [Shuhairah binti Jaifar] dia berkata, "Kami melaksanakan haji kemudian kami datang ke Madinah dan menemui [Shafiyah binti Huyai], kebetulan di sampingnya ada beberapa wanita, kemudian dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengharamkan perasan nabidz dalam bejana dari tembikar."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#25631
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online