حَدَّثَنَا وَهْبُ بْنُ جَرِيرٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي قَالَ سَمِعْتُ يَعْلَى بْنَ حَكَمٍ يُحَدِّثُ عَنْ صُهَيْرَةَ بِنْتِ جَيْفَرٍ قَالَتْ حَجَجْنَا ثُمَّ أَتَيْنَا الْمَدِينَةَ فَدَخَلْنَا عَلَى صَفِيَّةَ بِنْتِ حُيَيٍّ فَوَافَقْنَا عِنْدَهَا نِسْوَةً فَقَالَتْ حَرَّمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَبِيذَ الْجَرِّ
Telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Jarir] berkata, telah menceritakan kepadaku [Bapakku] berkata, saya mendengar [Ya'la bin Hakam] telah menceritakan dari [Shuhairah binti Jaifar] dia berkata, "Kami melaksanakan haji kemudian kami datang ke Madinah dan menemui [Shafiyah binti Huyai], kebetulan di sampingnya ada beberapa wanita, kemudian dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengharamkan perasan nabidz dalam bejana dari tembikar."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online