حَدَّثَنَا وَهْبُ بْنُ جَرِيرٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي قَالَ سَمِعْتُ يَعْلَى بْنَ حَكِيمٍ عَنْ صُهَيْرَةَ بِنْتِ جَيْفَرٍ قَالَتْ دَخَلْتُ عَلَى صَفِيَّةَ بِنْتِ حُيَيٍّ فَسَأَلْتُ عَنْ نَبِيذِ الْجَرِّ فَقَالَتْ حَرَّمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَبِيذَ الْجَرِّ
Telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Jarir] berkata, telah menceritakan kepada kami [Bapakku] berkata, saya mendengar [Ya'la bin Hakim] dari [Shuhairah binti Jaifar] dia berkata, "Saya menemui [Shafiyah binti Huyai], kemudian saya bertanya tentang perasan nabidz yang dibuat dalam benaja dari tembikar, dia lalu menjawab, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengharamkan perasan nabidz yang dibuat dalam bajana dari tembikar."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online