حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ قَالَ حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ جُبَيْرٍ قَالَ سَأَلْتُ ابْنَ عُمَرَ فَذَكَرَ حَدِيثًا قَالَ وَسَأَلَهُ رَجُلٌ عَمَّا يُقْتَلُ مِنْ الدَّوَابِّ فَقَالَ أَخْبَرَتْنِي إِحْدَى نِسْوَةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ أَمَرَ بِقَتْلِ الْفَأْرَةِ وَالْعَقْرَبِ وَالْكَلْبِ الْعَقُورِ وَالْحُدَيَّا وَالْغُرَابِ
Telah menceritakan kepada kami ['Affan] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Jubair] dia berkata, aku bertanya kepada [Ibnu Umar] lalu dia menyebutkan satu hadis, dia berkata, "Seseorang bertanya kepadanya tentang hewan apa yang boleh dibunuh, Ibnu Umar menjawab, " [Salah seorang isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam] mengabarkan kepadaku bahwa beliau memerintahkan agar membunuh tikus, kalajengking, anjing buas, huday (nama burung) dan gagak."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online