Hadits No. 25626

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ قَالَ حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ جُبَيْرٍ قَالَ سَأَلْتُ ابْنَ عُمَرَ فَذَكَرَ حَدِيثًا قَالَ وَسَأَلَهُ رَجُلٌ عَمَّا يُقْتَلُ مِنْ الدَّوَابِّ فَقَالَ أَخْبَرَتْنِي إِحْدَى نِسْوَةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ أَمَرَ بِقَتْلِ الْفَأْرَةِ وَالْعَقْرَبِ وَالْكَلْبِ الْعَقُورِ وَالْحُدَيَّا وَالْغُرَابِ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami ['Affan] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Jubair] dia berkata, aku bertanya kepada [Ibnu Umar] lalu dia menyebutkan satu hadis, dia berkata, "Seseorang bertanya kepadanya tentang hewan apa yang boleh dibunuh, Ibnu Umar menjawab, " [Salah seorang isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam] mengabarkan kepadaku bahwa beliau memerintahkan agar membunuh tikus, kalajengking, anjing buas, huday (nama burung) dan gagak."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#25626
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online