حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ وَيَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ شُعْبَةَ قَالَ حَدَّثَنِي الْحَكَمُ قَالَ سَأَلْتُ مِقْسَمًا قَالَ قُلْتُ أُوتِرُ بِثَلَاثٍ ثُمَّ أَخْرُجُ إِلَى الصَّلَاةِ مَخَافَةَ أَنْ تَفُوتَنِي قَالَ لَا يَصْلُحُ إِلَّا بِخَمْسٍ أَوْ سَبْعٍ فَأَخْبَرْتُ مُجَاهِدًا وَيَحْيَى بْنَ الجَزَّارِ بِقَوْلِهِ فَقَالَا لِي سَلْهُ عَمَّنْ فَسَأَلْتُهُ فَقَالَ عَنْ الثِّقَةِ عَنْ مَيْمُونَةَ وَعَائِشَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] dan [Yahya bin Sa'id] dari [Syu'bah] berkata, telah menceritakan kepadaku [Al Hakam] dia berkata, aku bertanya kepada [Miqsam] dia berkata, "Saya tanyakan, "Saya shalat witir tiga rakaat, kemudian saya keluar untuk shalat karena takut tertinggal." Miqsam menjawab, "Tidak boleh kecuali dengan lima atau tujuh rakaat." Kemudian jawaban itu saya kabarkan kepada Mujahid dan Yahya bin Jazar, keduanya lalu berkata kepadaku, "Tanyakan kepadanya, dari siapa dia mendengar perkataan itu." Lalu saya pun menanyakannya, dia lalu menjawab, "Dari orang yang dapat dipercaya (tsiqah), dari [Maimunah] dari ['Aisyah], dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online