Hadits No. 25617

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ وَيَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ شُعْبَةَ قَالَ حَدَّثَنِي الْحَكَمُ قَالَ سَأَلْتُ مِقْسَمًا قَالَ قُلْتُ أُوتِرُ بِثَلَاثٍ ثُمَّ أَخْرُجُ إِلَى الصَّلَاةِ مَخَافَةَ أَنْ تَفُوتَنِي قَالَ لَا يَصْلُحُ إِلَّا بِخَمْسٍ أَوْ سَبْعٍ فَأَخْبَرْتُ مُجَاهِدًا وَيَحْيَى بْنَ الجَزَّارِ بِقَوْلِهِ فَقَالَا لِي سَلْهُ عَمَّنْ فَسَأَلْتُهُ فَقَالَ عَنْ الثِّقَةِ عَنْ مَيْمُونَةَ وَعَائِشَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] dan [Yahya bin Sa'id] dari [Syu'bah] berkata, telah menceritakan kepadaku [Al Hakam] dia berkata, aku bertanya kepada [Miqsam] dia berkata, "Saya tanyakan, "Saya shalat witir tiga rakaat, kemudian saya keluar untuk shalat karena takut tertinggal." Miqsam menjawab, "Tidak boleh kecuali dengan lima atau tujuh rakaat." Kemudian jawaban itu saya kabarkan kepada Mujahid dan Yahya bin Jazar, keduanya lalu berkata kepadaku, "Tanyakan kepadanya, dari siapa dia mendengar perkataan itu." Lalu saya pun menanyakannya, dia lalu menjawab, "Dari orang yang dapat dipercaya (tsiqah), dari [Maimunah] dari ['Aisyah], dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#25617
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online