حَدَّثَنَا يُونُسُ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ يَعْنِي ابْنَ سَلَمَةَ عَنْ حَبِيبِ بْنِ الشَّهِيدِ عَنْ مَيْمُونِ بْنِ مِهْرَانَ عَنْ يَزِيدَ الْأَصَمِّ ابْنَ أَخِي مَيْمُونَةَ أَنَّهَا قَالَتْ إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَهَا وَهُمَا حَلَالَانِ بِسَرِفٍ بَعْدَمَا رَجَعَ
Telah menceritakan kepada kami [Yunus] telah menceritakan kepada kami [Hammad] -yakni Ibnu Salamah- dari [Habib bin As Syahid] dari [Maimun bin Mihran] dari [Yazid Al Asham] anak saudara laki-laki [Maimunah] bahwasanya ia mengatakan, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menikahinya, keduanya dalam keadaan halal (telah selesai dari manasik) di Sarif (nama tempat), yaitu sepulang dari haji."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online