حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنِ ابْنِ الْأَصَمِّ قَالَ أَبِي وَقُرِئَ عَلَى سُفْيَانَ اسْمُهُ عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ ابْنِ أَخِي يَزِيدَ بْنِ الْأَصَمِّ عَنْ عَمِّهِ عَنْ مَيْمُونَةَ وَهِيَ خَالَتُهُ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا سَجَدَ وَثَمَّ بَهْمَةٌ أَرَادَتْ أَنْ تَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ تَجَافَى
Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Al 'Asham], Bapakku berkata; dan dibacakan atas Sufyan; namanya adalah 'Ubaidullah bin Abdullah, anak Akhi Yazid bin Al 'Asham, dari [pamannya] dari [Maimunah] -dan dia adalah bibinya- dia berkata, "Jika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sujud, lalu ada seekor anak kambing yang ingin lewat maka beliau meregangkan kedua (siku) tangannya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online