Hadits No. 2553

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ بْنُ عَطَاءٍ أَخْبَرَنَا جَرِيرُ بْنُ حَازِمٍ عَنْ قَيْسِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ يَزِيدَ بْنِ هُرْمُزَ أَنَّ نَجْدَةَ كَتَبَ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ يَسْأَلُهُ عَنْ سَهْمِ ذِي الْقُرْبَى لِمَنْ هُوَ وَعَنْ الْيَتِيمِ مَتَى يَنْقَضِي يُتْمُهُ وَعَنْ الْمَرْأَةِ وَالْعَبْدِ يَشْهَدَانِ الْغَنِيمَةَ وَعَنْ قَتْلِ أَطْفَالِ الْمُشْرِكِينَ فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لَوْلَا أَنْ أَرُدَّهُ عَنْ شَيْءٍ يَقَعُ فِيهِ مَا أَجَبْتُهُ وَكَتَبَ إِلَيْهِ إِنَّكَ كَتَبْتَ إِلَيَّ تَسْأَلُ عَنْ سَهْمِ ذِي الْقُرْبَى لِمَنْ هُوَ وَإِنَّا كُنَّا نَرَاهَا لِقَرَابَةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَبَى ذَلِكَ عَلَيْنَا قَوْمُنَا وَعَنْ الْيَتِيمِ مَتَى يَنْقَضِي يُتْمُهُ قَالَ إِذَا احْتَلَمَ أَوْ أُونِسَ مِنْهُ خَيْرٌ وَعَنْ الْمَرْأَةِ وَالْعَبْدِ يَشْهَدَانِ الْغَنِيمَةَ فَلَا شَيْءَ لَهُمَا وَلَكِنَّهُمَا يُحْذَيَانِ وَيُعْطَيَانِ وَعَنْ قَتْلِ أَطْفَالِ الْمُشْرِكِينَ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَقْتُلْهُمْ وَأَنْتَ فَلَا تَقْتُلْهُمْ إِلَّا أَنْ تَعْلَمَ مِنْهُمْ مَا عَلِمَ الْخَضِرُ مِنْ الْغُلَامِ حِينَ قَتَلَهُ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab bin 'Atho`] telah mengabarkan kepada kami [Jarir bin Hazim] dari [Qais bin Sa'd] dari [Yazid bin Hurmuz] bahwasanya Najdah menulis (surat) kepada [Ibnu Abbas] menanyakan tentang bagian untuk kerabat, siapa yang dimaksud? Tentang anak yatim, kapan berakhir status yatimnya? Tentang wanita dan budak yang menyaksikan pembagian harta rampasan perang? dan tentang membunuh anak-anak kaum musyrikin?" maka Ibnu Abbas berkata; "Seandainya jika aku tidak membalasnya dan tidak menimbulkan sesuatu, tentu aku tidak akan menjawabnya." Lalu ia mengirim surat kepadanya; "Engkau telah mengirim surat kepadaku untuk menanyakan tentang bagian kerabat, siapa yang dimaksud. Sesungguhnya kami menganggapnya untuk kerabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam namun kaum kami menolak hal itu pada kami. Tentang anak yatim, kapan berakhir (status) yatimnya. Bila telah bermimpi (basah) atau telah tumbuh bulu kemaluannya. Tentang wanita dan budak yang menyaksikan pembagian harta rampasan perang. Tidak ada bagian untuk keduanya akan tetapi keduanya diberi bagian sekedarnya. Dan tentang membunuh anak kaum musyrikin, maka sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak membunuh mereka, maka engkau pun jangan membunuhnya kecuali engkau mengetahui (apa yang akan terjadi) pada mereka seperti apa yang diketahui oleh Khaidlir terhadap seorang anak yang dibunuhnya."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#2553
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online