Hadits No. 25524

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ إِسْحَاقَ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ يَعْنِي ابْنَ مُبَارَكٍ قَالَ أَخْبَرَنَا سَعِيدُ بْنُ يَزِيدَ وَهُوَ أَبُو شُجَاعٍ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ هُرْمُزَ الْأَعْرَجَ يَقُولُ حَدَّثَنِي نَاعِمٌ مَوْلَى أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ أُمَّ سَلَمَةَ سُئِلَتْ أَتَغْتَسِلُ الْمَرْأَةُ مَعَ الرَّجُلِ فَقَالَتْ نَعَمْ إِذَا كَانَتْ كَيِّسَةً رَأَيْتُنِي وَرَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَغْتَسِلُ مِنْ مِرْكَنٍ وَاحِدٍ نُفِيضُ عَلَى أَيْدِينَا حَتَّى نُنْقِيَهَا ثُمَّ نُفِيضُ عَلَيْنَا الْمَاءَ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin Ishaq] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdullah] -yaitu Ibnu Mubarak- berkata, telah mengabarkan kepada kami [Sa'id bin Yazid] -dia adalah Abu Syujaa'- ia berkata, "Aku mendengar ['Abdurrahman bin Hurmuz Al A'raj] berkata, telah menceritakan kepadaku [Na'im] bekas budak Ummu Salamah, bahwa [Ummu Salamah] ditanya, "Apakah seorang wanita (isteri) boleh mandi bersama suaminya?" Dia menjawab, "Ya, jika memperhatikan sopan santun. Aku pernah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mandi bersama dari satu bejana, kami mencuci tangan kami sehingga bersentuhan kemudian kami saling mengguyurkan air."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#25524
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online