حَدَّثَنَا مَعْمَرُ بْنُ سُلَيْمَانَ الرَّقِّيُّ قَالَ حَدَّثَنَا خُصَيْفٌ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهَا سَأَلَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الذَّهَبِ يُرْبَطُ بِهِ الْمِسْكُ أَوْ تُرْبَطُ قَالَ اجْعَلِيهِ فِضَّةً وَصَفِّرِيهِ بِشَيْءٍ مِنْ زَعْفَرَانٍ
Telah menceritakan kepada kami [Ma'mar bin Sulaiman Ar Raqqi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Khushaif] dari [Atha'] dari [Ummu Salamah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa dirinya bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang emas yang diberi wewangian dengan minyak misik, atau dicampur (dengan misik), beliau bersabda: "Jadikanlah ia dari perak dan campurlah dengan sesuatu dari minyak Za'faran."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online