حَدَّثَنَا أَبُو أَحْمَدَ حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ عَنْ عَمَّارٍ الدُّهْنِيِّ عَنْ امْرَأَةٍ مِنْهُمْ أَنَّهَا سَأَلَتْ أُمَّ سَلَمَةَ عَنْ النَّبِيذِ فَقَالَتْ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَنَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْمُزَفَّتِ وَعَنْ الدُّبَّاءِ وَالْحَنْتَمِ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Ahmad] telah menceritakan kepada kami [Israil] dari [Ammar Adhdhuhni] dari [seorang wanita di antara mereka], bahwasanya ia bertanya kepada [Ummu Salamah] mengenai nabidz (pembuatan sari kurman atau anggur). Ia menjawab; "Setiap yang memabukkan adalah haram, dan Rasulullah shalallahu'alaihi wa sallam telah melarang dari muzaffat, dubba`, dan hantam (nama alat untuk membuat sari kurma atau anggur yang memabukkan)."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online