Hadits No. 25451

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا أَبُو أَحْمَدَ حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ عَنْ عَمَّارٍ الدُّهْنِيِّ عَنْ امْرَأَةٍ مِنْهُمْ أَنَّهَا سَأَلَتْ أُمَّ سَلَمَةَ عَنْ النَّبِيذِ فَقَالَتْ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَنَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْمُزَفَّتِ وَعَنْ الدُّبَّاءِ وَالْحَنْتَمِ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Abu Ahmad] telah menceritakan kepada kami [Israil] dari [Ammar Adhdhuhni] dari [seorang wanita di antara mereka], bahwasanya ia bertanya kepada [Ummu Salamah] mengenai nabidz (pembuatan sari kurman atau anggur). Ia menjawab; "Setiap yang memabukkan adalah haram, dan Rasulullah shalallahu'alaihi wa sallam telah melarang dari muzaffat, dubba`, dan hantam (nama alat untuk membuat sari kurma atau anggur yang memabukkan)."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#25451
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online