Hadits No. 25413

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ وَحَدَّثَنِي حَجَّاجٌ قَالَ أَخْبَرَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ عَنِ الْمَقْبُرِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ رَافِعٍ مَوْلَى أُمِّ سَلَمَةَ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ أُمَّ سُلَيْمٍ قَالَ حَجَّاجٌ امْرَأَةَ أَبِي طَلْحَةَ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ الْمَرْأَةُ تَرَى زَوْجَهَا فِي الْمَنَامِ يَقَعُ عَلَيْهَا أَعَلَيْهَا غُسْلٌ قَالَ نَعَمْ إِذَا رَأَتْ بَلَلًا فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ أَوَتَفْعَلُ ذَلِكَ فَقَالَ تَرِبَتْ يَمِينُكِ أَنَّى يَأْتِي شَبَهُ الْخُؤُولَةِ إِلَّا مِنْ ذَلِكِ أَيُّ النُّطْفَتَيْنِ سَبَقَتْ إِلَى الرَّحِمِ غَلَبَتْ عَلَى الشَّبَهِ وَقَالَ حَجَّاجٌ فِي حَدِيثِهِ تَرِبَ جَبِينُكِ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah menceritakan kepadaku [Hajjaj] dia berkata; telah mengabarkan kepada kmai [Ibnu Abi Dzi'b] dari [Al Maqburi] dari [Abdullah bin Rafi'], pembantu Ummu Salamah dari [Ummu Salamah] bahwa Ummu Sulaim, [Hajjaj] berkata; ia adalah isterinya Abu Thalhah, ia berkata; "Wahai Rasulullah! Seorang isteri yang melihat suaminya menggaulinya dalam mimpi, apakah ia harus mandi?" beliau menjawab: "Ya, apabila ia melihat ada yang basah (junub)." Ummu Salamah berkata; "Apakah engkau melakukan hal itu?" beliau menjawab: "Beruntunglah kamu, dari mana adanya keserupaan terhadap bibi-bibinya melainkan darinya, yaitu dua air mani yang lebih dulu sampai sampai ke rahim maka ia akan lebih dominan pada keserupaan." Hajjaj meriwayatkan dalam hadisnya; "Taribat jabinuki."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#25413
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online