حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ عَامِرٍ أَخِي أُمِّ سَلَمَةَ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصْبِحُ جُنُبًا فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ قَالَ فَرَدَّ أَبُو هُرَيْرَةَ فُتْيَاهُ
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Sa'id bin Musayyab] dari [Amir, saudara Ummu Salamah] dari [Ummu Salamah], bahwa Nabi shalallahu'alaihi wa salam pernah junub di pagi hari, lalu beliau mandi dan berpuasa." Ia berkata; "Abu Hurairah pun menarik fatwanya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online