حَدَّثَنِي مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ قَتَادَةَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الشُّرْبِ مِنْ فِي السِّقَاءِ وَعَنْ الْمُجَثَّمَةِ وَعَنْ لَبَنِ الْجَلَّالَةِ
Telah menceritakan kepadaku [Mu'adz bin Hisyam] berkata telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Qatadah] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas]; bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang minum dari (mulut) tempat air (secara langsung), (memakan) hewan yang dijadikan target sasaran dan (minum) susu hewan jalalah (pemakan kotoran)."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online