حَدَّثَنَا هُشَيْمُ بْنُ بَشِيرٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ سُبَيْعَةَ ابْنَةَ الْحَارِثِ وَضَعَتْ بَعْدَ وَفَاةِ زَوْجِهَا بِعِشْرِينَ لَيْلَةً أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ وَأَرَادَتْ التَّزْوِيجَ فَقَالَ لَهَا أَبُو السَّنَابِلِ لَيْسَ لَكِ ذَلِكَ حَتَّى يَأْتِيَ عَلَيْكِ آخِرُ الْأَجَلَيْنِ فَذُكِرَ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ تَزَوَّجُ إِذَا شَاءَتْ
Telah menceritakan kepada kami [Husyaim bin Basyir] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Ummu Salamah, isteri Nabi shallaallahu 'alaihi wa sallam] bahwasanya Subai'ah binti Harits melahirkan anaknya pada hari keduapuluh setelah suaminya meninggal, setelah itu ia ingin menikah lagi. Lalu Abu Sanabil berkata kepadanya; "Engkau tidak boleh melakukannya hingga datang dua waktu (setelah kematian dan melahirkan)." Hal itu pun diceritakan kepada Nabi shallaallahu 'alaihi wa sallam, beliau pun bersabda: "Suruhlah ia menikah jika mau."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online