حَدَّثَنَا أَبُو كَامِلٍ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ يَعْنِي ابْنَ سَلَمَةَ عَنْ عَاصِمِ بْنِ بَهْدَلَةَ عَنْ سَوَاءٍ الْخُزَاعِيِّ عَنْ حَفْصَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَصُومُ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ وَيَوْمَ الِاثْنَيْنِ مِنْ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى
Telah menceritakan kepada kami [Abu Kamil] berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad, yaitu Ibnu Salamah] dari [Ashim bin Bahdalah] dari [Sawa` Al Khuza'i] dari [Hafshah, isteri Nabi shallaallahu 'alaihi wa sallam], Nabi shallaallahu 'alaihi wa sallam berpuasa tiga hari pada setiap bulan, yaitu hari Senin, Kamis, dan Senin pada hari Jum'at yang lainnya.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online