حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُسْلِمٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ دِينَارٍ عَنْ نَافِعٍ أَنَّ صَفِيَّةَ ابْنَةَ أَبِي عُبَيْدٍ حَدَّثَتْهُ عَنْ حَفْصَةَ أَوْ عَائِشَةَ أَوْ عَنْهُمَا كِلْتَيْهِمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُحِدَّ فَوْقَ ثَلَاثٍ إِلَّا عَلَى زَوْجِهَا
Telah menceritakan kepada kami [Affan] telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muslim] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Dinar] dari [Nafi'] bahwa [Shafiyah binti Ubaid] telah menceritakannya dari [Hafshah] atau [Aisyah] atau dari salah seorang di antara keduanya bahwa Rasulullah shallaallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak diperkenankan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung atas kematian seseorang melebihi tiga hari, kecuali atas kematian suaminya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online