حَدَّثَنَا سُرَيْجُ بْنُ النُّعْمَانِ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ زَيْدٍ يَعْنِي ابْنَ جُبَيْرٍ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ وَسَأَلَهُ رَجُلٌ عَمَّا يَقْتُلُ الْمُحْرِمُ مِنْ الدَّوَابِّ فَقَالَ حَدَّثَتْنِي إِحْدَى النِّسْوَةِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَقْتُلُ الْحُدَيَّا وَالْغُرَابَ وَالْكَلْبَ الْعَقُورَ وَالْفَأْرَةَ وَالْعَقْرَبَ
Telah menceritakan kepada kami [Suraij bin Annu'man] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Awanah] dari [Zaid, yaitu Ibnu Jubair] berkata; "Aku mendengar [Ibnu Umar] ketika ditanya seseorang tentang hewan apa yang boleh dibunuh oleh orang yang sedang berihram?" ia menjawab; "Salah [seorang wanita] memberitahuku bahwa Rasulullah shallaallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Orang yang sedang berihram boleh membunuh burung elang, burung gagak, anjing buas, tikus, dan kelajengking."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online