حَدَّثَنَا حُسَيْنٌ حَدَّثَنَا شَيْبَانُ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ شَقِيقِ بْنِ سَلَمَةَ عَنِ مَسْرُوقٍ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا أَنْفَقَتْ الْمَرْأَةُ مِنْ طَعَامِ بَيْتِهَا غَيْرَ مُفْسِدَةٍ كَانَ لَهَا أَجْرُهَا بِمَا أَنْفَقَتْ وَلِزَوْجِهَا أَجْرُهُ بِمَا اكْتَسَبَ وَلِلْخَازِنِ مِثْلُ ذَلِكَ لَا يَنْقُصُ أَجْرُهُمْ مِنْ أَجْرِ بَعْضٍ شَيْئًا
Telah menceritakan kepada kami [Husain] Telah menceritakan kepada kami [Syaiban] dari [Manshur] dari [Syaqiq bin Salamah] dari [Masruq] dari [Aisyah] bahwasanya Rasulullah shallaallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda: "Apabila seorang isteri berinfak dari makanan yang ada di rumahnya tanpa menimbulkan kerusakan maka baginya pahala terhadap apa yang ia infakkan dan bagi suaminya pahala terhadap apa yang ia usahakan. Dan, bagi penjaganya seperti itu juga. Pahala mereka tidak pernah menguarangi dari pahala sebagian yang lain."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online