Hadits No. 25133

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي عَنِ ابْنِ إِسْحَاقَ قَالَ حَدَّثَنِي صَالِحُ بْنُ كَيْسَانَ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قَالَتْ كَانَ أَوَّلَ مَا افْتُرِضَ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصَّلَاةُ رَكْعَتَانِ رَكْعَتَانِ إِلَّا الْمَغْرِبَ فَإِنَّهَا كَانَتْ ثَلَاثًا ثُمَّ أَتَمَّ اللَّهُ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ وَالْعِشَاءَ الْآخِرَةَ أَرْبَعًا فِي الْحَضَرِ وَأَقَرَّ الصَّلَاةَ عَلَى فَرْضِهَا الْأَوَّلِ فِي السَّفَرِ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ayahku] dari [Ibnu Ishaq] berkata; telah menceritakan kepadaku [Shalih bin Kaisan] dari [Urwah bin Az Zubair] dari [Aisyah, isteri Nabi shallaallahu 'alaihi wa sallam] berkata; "Yang pertama kali diwajibkan kepada Rasulullah shallaallahu 'alaihi wa sallam adalah shalat dua raka'at, dua raka'at kecuali maghrib, karena ia terdiri dari tiga raka'at. Kemudian Allah menyempurnakan Zhuhur, ashar, dan isya' menjadi empat raka'at ketika bermukim dan Allah menetapkan seperti kewajiban shalat yang pertama bagi orang yang sedang berpergian."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#25133
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online