حَدَّثَنَا عُبَيْدُ بْنُ أَبِي قُرَّةَ قَالَ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ يَعْنِي ابْنَ بِلَالٍ عَنْ عَلْقَمَةَ عَنْ أُمِّهِ فِي قِصَّةٍ ذَكَرَهَا فَقَالَتْ عَائِشَةُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ أَشَارَ بِحَدِيدَةٍ إِلَى أَحَدٍ مِنْ الْمُسْلِمِينَ يُرِيدُ قَتْلَهُ فَقَدْ وَجَبَ دَمُهُ
Telah menceritakan kepada kami [Ubaid bin Abi Qurrah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Sulaiman, yaitu Ibnu Bilal] dari [Al Qomah] dari [ibunya] pada kisah yang ia ceritakan. [Aisyah] berkata; "Aku mendengar Rasulullah shallaallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang mengisyaratkan pada salah seorang di antara kaum muslimin dengan pedangnya dan ia ingin membunuhnya, maka darahnya telah (halal)."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online