حَدَّثَنَا يُونُسُ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنِ ابْنِ سِيرِينَ عَنْ صَفِيَّةَ بِنْتِ الْحَارِثِ عَنْ عَائِشَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ لَا تُقْبَلُ صَلَاةُ حَائِضٍ إِلَّا بِخِمَارٍ
Telah menceritakan kepada kami [Yunus] telah menceritan kepada kami [Hammad] dari [Qotadah] dari [Ibnu Sirin] dari [Shafiyah binti Al Harits] dari [Aisyah] dari Nabi shallaallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Tidak akan diterima shalat orang yang sedang haid kecuali dengan mengenakan tudung penutup kepala."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online