حَدَّثَنَا رَوْحٌ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي مُلَيْكَةَ عَنِ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ أَنَّهُ أَخْبَرَهُ مِرَارًا أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُولُ مَا أَصَابَ الْمُسْلِمَ مِنْ شَوْكَةٍ فَمَا فَوْقَهَا فَهُوَ لَهُ كَفَّارَةٌ
Telah menceritakan kepada kami [Rauh] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Abdullah bin Abi Mulaikah] dari [Al Qasim bin Muhammad] bahwasanya ia selalu mengabarkan kepadanya bila [Aisyah] telah mengabarkan kepadanya bahwa Nabi shallaallahu 'alaihi wa sallam pernah menuturkan; "Tidaklah seorang muslim yang terkena duri atau lebih dari itu kecuali baginnya menjadi penebus dosanya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online