Hadits No. 24990

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا أَبُو سَعِيدٍ مَوْلَى بَنِي هَاشِمٍ حَدَّثَنَا طَلْحَةُ بْنُ شَجَّاحٍ قَالَ حَدَّثَتْنِي وَرْقَاءُ بِنْتُ هُذَامٍ الْهُنَائِيَّةُ قَالَتْ سَمِعْتُ عَائِشَةَ تَقُولُ رُبَّمَا رَأَيْتُ فِي ثَوْبِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْجَنَابَةَ فَأَفْرُكُهُ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Abu Sa'id, budaknya bani Hasyim] telah menceritakan kepada kami [Thalhah bin Syajjaj] dia berkata; telah menceritakan kepadaku [Warqa' binti Hudzam Al Hunaiyah] berkata; saya telah mendengar [Aisyah] menuturkan; "Sepertinya aku pernah melihat bekas junub di baju Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu saya menggaruknya."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#24990
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online