حَدَّثَنَا أَبُو سَعِيدٍ مَوْلَى بَنِي هَاشِمٍ حَدَّثَنَا طَلْحَةُ بْنُ شَجَّاحٍ قَالَ حَدَّثَتْنِي وَرْقَاءُ بِنْتُ هُذَامٍ الْهُنَائِيَّةُ قَالَتْ سَمِعْتُ عَائِشَةَ تَقُولُ رُبَّمَا رَأَيْتُ فِي ثَوْبِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْجَنَابَةَ فَأَفْرُكُهُ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Sa'id, budaknya bani Hasyim] telah menceritakan kepada kami [Thalhah bin Syajjaj] dia berkata; telah menceritakan kepadaku [Warqa' binti Hudzam Al Hunaiyah] berkata; saya telah mendengar [Aisyah] menuturkan; "Sepertinya aku pernah melihat bekas junub di baju Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu saya menggaruknya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online