Hadits No. 24939

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُثْمَانَ عَنْ يُوسُفَ بْنِ مَاهَكَ عَنْ حَفْصَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتْ أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْفَرَعِ مِنْ كُلِّ خَمْسِ شِيَاهٍ شَاةٌ وَأَمَرَنَا أَنْ نَعُقَّ عَنْ الْجَارِيَةِ شَاةً وَعَنْ الْغُلَامِ شَاتَيْنِ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Abdushshomad] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Utsman] dari [Yusuf bin Mahaka] dari [Hafshoh binti Abdurrahman] dari [Aisyah] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memerintahkan kepada kami dengan seekor unta, dari setiap lima kambing maka (zakatnya) satu kambing. Beliau telah memerintahkan kepada kami untuk mengaqiqahi seorang anak perempuan dengan satu kambing, dan anak laki-laki dengan dua kambing."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#24939
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online