حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُثْمَانَ عَنْ يُوسُفَ بْنِ مَاهَكَ عَنْ حَفْصَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتْ أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْفَرَعِ مِنْ كُلِّ خَمْسِ شِيَاهٍ شَاةٌ وَأَمَرَنَا أَنْ نَعُقَّ عَنْ الْجَارِيَةِ شَاةً وَعَنْ الْغُلَامِ شَاتَيْنِ
Telah menceritakan kepada kami [Abdushshomad] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Utsman] dari [Yusuf bin Mahaka] dari [Hafshoh binti Abdurrahman] dari [Aisyah] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memerintahkan kepada kami dengan seekor unta, dari setiap lima kambing maka (zakatnya) satu kambing. Beliau telah memerintahkan kepada kami untuk mengaqiqahi seorang anak perempuan dengan satu kambing, dan anak laki-laki dengan dua kambing."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online