حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ حَدَّثَنَا زَيْدٌ يَعْنِي ابْنَ مُرَّةَ أَبُو الْمُعَلَّى عَنِ الْحَسَنِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحَلَّ مِنْ قَتْلِ الدَّوَابِّ وَالرَّجُلُ مُحْرِمٌ أَنْ يَقْتُلَ الْحَيَّةَ وَالْعَقْرَبَ وَالْكَلْبَ الْعَقُورَ وَالْغُرَابَ الْأَبْقَعَ وَالْحُدَيَّا وَالْفَأْرَةَ وَلَدَغَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَقْرَبٌ فَأَمَرَ بِقَتْلِهَا وَهُوَ مُحْرِمٌ
Telah menceritakan kepada kami [Abdushshomad] telah menceritakan kepada kami [Zaid, yaitu Ibnu Murrah Abu Al Mu'alla] dari [Al Hasan] dari [Aisyah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menghalalkan untuk membunuh binatang melata. Dan orang yang berihram dihalalkan membunuh ular, kala jengking, anjing gila, burung gagak, burung elang, dan tikus. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah di sengat kalajengking, lalu beliau memerintahkannya untuk membunuhnya sedangkan beliau sedang berihram.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online