حَدَّثَنَا نُوحُ بْنُ مَيْمُونٍ قَالَ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ يَعْنِي الْعُمَرِيَّ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عُقْبَةَ عَنْ أَخِيهِ إِبْرَاهِيمَ بْنِ عُقْبَةَ عَنْ كُرَيْبٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ امْرَأَةً أَخْرَجَتْ صَبِيًّا لَهَا فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلْ لِهَذَا حَجٌّ فَقَالَ نَعَمْ وَلَكِ أَجْرٌ
Telah menceritakan kepada kami [Nuh bin Maimun], ia berkata; telah mengabarkan kepada kami [Abdullah] yakni Al Umari, dari [Muhammad bin Uqbah] dari saudaranya [Ibrahim bin Uqbah] dari [Kuraib] dari [Ibnu Abbas]; bahwa seorang wanita mengeluarkan anak kecilnya dan berkata; "Wahai Rasulullah, apakah bagi (anak) ini pahala haji?" Beliau bersabda: "ya dan bagimu pahala."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online