حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ الْحُبَابِ قَالَ أَخْبَرَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ نَافِعٍ قَالَ أَخْبَرَنِي الْحَسَنُ بْنُ مُسْلِمِ بْنِ يَنَّاقٍ عَنْ صَفِيَّةَ بِنْتِ شَيْبَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ امْرَأَةً مِنْ الْأَنْصَارِ زَوَّجَتْ ابْنَةً لَهَا فَاشْتَكَتْ وَتَسَاقَطَ شَعَرُهَا فَأَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِنَّ زَوْجَهَا يُرِيدُهَا فَأَصِلُ شَعْرَهَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ اللَّهُ الْمُوصِلَاتِ
Telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Al Hubab] dia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Ibrahim bin Nafi'] dia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Al Hasan bin Muslim bin Yannaq] dari [Shafiyah binti Syaibah] dari [Aisyah] bahwa ada seorang wanita Anshar yang ingin menikahkan anak perempuannya. Ia sakit dan rambutnya rontok. Wanita tersebut mendatangi Nabi shallallahu'alaihi wa sallam dan berkata; "Sesungguhnya suaminya ingin supaya ia menyambung rambutnya." Maka Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda: "Allah Melaknat orang yang menyambung rambutnya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online