Hadits No. 24731

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ طَلَّقَ رَجُلٌ امْرَأَتَهُ فَتَزَوَّجَتْ زَوْجًا غَيْرَهُ فَدَخَلَ بِهَا وَكَانَ مَعَهُ مِثْلُ الْهُدْبَةِ فَلَمْ يَقْرَبْهَا إِلَّا هَبَّةً وَاحِدَةً لَمْ يَصِلْ مِنْهَا إِلَى شَيْءٍ فَذَكَرَتْ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ أَحِلُّ لِزَوْجِي الْأَوَّلِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَحِلِّي لِزَوْجِكِ الْأَوَّلِ حَتَّى يَذُوقَ الْآخَرُ عُسَيْلَتَكِ وَتَذُوقِي عُسَيْلَتَهُ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Abu Muaiwiyah] telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Urwah] dari [Ayahnya] dari [Aisyah] berkata; "Ada seorang lelaki yang menceraikan isterinya, kemudian isterinya menikah lagi dengan suami selainnya. Lalu suaminya mencumbuinya, akan tetapi kebersamaannya hanya seperti ujung kain yang belum dijahit dan tidaklah ia mendekatinya kecuali hanya seperti satu tiupan, tidak sampai menyentuhnya sedikitpun. Lalu wanita tersebut menceritakan hal itu kepada Nabi shallallahu'alaihi wa sallam, ia berkata; "Apakah (aku) halal untuk suamiku yang pertama?" Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda: "Kamu tidak halal untuk suamimu yang pertama hingga suamimu yang lain merasakan madumu dan engkau merasakan madunya."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#24731
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online