حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ طَلَّقَ رَجُلٌ امْرَأَتَهُ فَتَزَوَّجَتْ زَوْجًا غَيْرَهُ فَدَخَلَ بِهَا وَكَانَ مَعَهُ مِثْلُ الْهُدْبَةِ فَلَمْ يَقْرَبْهَا إِلَّا هَبَّةً وَاحِدَةً لَمْ يَصِلْ مِنْهَا إِلَى شَيْءٍ فَذَكَرَتْ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ أَحِلُّ لِزَوْجِي الْأَوَّلِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَحِلِّي لِزَوْجِكِ الْأَوَّلِ حَتَّى يَذُوقَ الْآخَرُ عُسَيْلَتَكِ وَتَذُوقِي عُسَيْلَتَهُ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Muaiwiyah] telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Urwah] dari [Ayahnya] dari [Aisyah] berkata; "Ada seorang lelaki yang menceraikan isterinya, kemudian isterinya menikah lagi dengan suami selainnya. Lalu suaminya mencumbuinya, akan tetapi kebersamaannya hanya seperti ujung kain yang belum dijahit dan tidaklah ia mendekatinya kecuali hanya seperti satu tiupan, tidak sampai menyentuhnya sedikitpun. Lalu wanita tersebut menceritakan hal itu kepada Nabi shallallahu'alaihi wa sallam, ia berkata; "Apakah (aku) halal untuk suamiku yang pertama?" Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda: "Kamu tidak halal untuk suamimu yang pertama hingga suamimu yang lain merasakan madumu dan engkau merasakan madunya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online